khabarislam.wordpress.com. Telah berbicara kepada kami Ali bin Sa’id al-Kaidiy, telah berbicara kepada kami Ibnu al-Mubarak, dari Ma’mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ ثُمَّ خَلَّى عَنْهُ
“Bahwasannya Nabi SAW pernah menahan seseorang yang sedang dalam tuduhan, namun kemudian beliau melepaskannya.”
Dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’it Tirmidzi dikatakan, “habasa rajulan fi tuhmatin/Nabi SAW pernah menahan seseorang yang sedang dalam tuduhan.” Artinya beliau menahan seseorang yang sedang dalam proses pembuktian bahwa ia tidak berdusta dalam hal ini; atau seseorang yang dituduhnya telah berbuat dosa atau mempunyai hutang, lalu Nabi SAW menahannya untuk mengetahui kebenaran tuduhan dengan meminta pembuktian, kemudian setelah tidak ada bukti bahwa ia bersalah seperti yang dituduhkan kepadanya, maka beliau pun melepaskannya. Baca selebihnya »