Kasus Lemak Babi di Indonesia

khabarislam.wordpress.com. Kasus lemak babi bukan barang baru di Indonesia. Sebelumnya, di era 80-an, umat Islam pernah digegerkan hasil temuan Dr. Tri Soesanto, Unibraw, tentang kandungan gelatin pada beberapa produk makanan

Adalah Tri Soesanto, seorang dosen teknologi pangan di Universitas Brawijaya Malang. Kala itu, sekitar tahun 80-an, bersama sejumlah mahasiswanya, ia menyentak kesadaran umat Islam Indonesia setelah penelitiannya menunjukka, banyaknya makanan yang memakai bahan dari babi.

Inisiatif Tri Soesanto, melakukan penelitian bermula ketika ia melihat seorang rekannya yang muslim memakan bacon, daging babi asap. Tri lalu berkesim pulan, tentu sedikit yang tahu bahwa banyak makanan memakai bahan dari babi atau barang yang diharamkan dalam Islam. Bersama beberapa mahasiswanya, Tri lantas menindaklanjuti dengan cara meneliti produk-produk yang dijual di sejum lah pasar swalayan dan toko kelontong. Mereka mencatat nama produk yang memakai gelatin, shortening, lard , dan alkohol.

Gelatin adalah protein yang diturunkan dari kulit, jaringan urat, dan tulang binatang. Kebanyakan gelatin berasal dari babi karena tulang binatang ini lunak. Shortening ini semacam margarin yang berasal dari lemak hewan, bisa juga berasal dari minyak tumbuhan yang ditambahkan ke lemak babi. Sedangkan lard adalah minyak babi.

Hasilnya cukup mencengangkan. Sebab Tri menemukan 34 jenis makanan dan minuman yang mengandung barang haram itu. Hasil penelitian itu menghebohkan masyarakay Muslim di Indonesia.

Gara-gara hasil penelitian ini, banyak pengusaha panik. Produsen biskuit Siong Hoe, PT Tri Fabig, misalnya, harus “mengiklankan” diri bila barangnya tidak haram. PT Food Specialties Indonesia (FSI), terpakda harus mengeluarkan dana iklan Rp 340 juta.

Bahkan, Sekjen Departemen Agama (ketika itu) Tarmizi Taher, bersama tim MUI, secara demonstratif minum susu di pabrik Dancow di Pasuruan untuk meredam masyarakat.

Kasus Ajinomoto

Heboh soal makanan haram juga pernah terjadi di Bandung pada 1984. Ketika itu, sejumlah mahasiswa Fakultas Peternakan meneliti dagangan tukang bakso keliling atau yang mangkal di pinggir jalan. Sekitar 30 persen bakso yang dijual terbukti mengandung daging babi.

Juga kasus Ajinomoto, tahun 2001. Masyarakat dibuat heboh, akibat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan Ajinomoto. Sebab, berdasarkan penelitian MUI, bahan baku Ajinomoto “ditengarai” dicampur dengan lemak babi.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, langsung tersentak.

Aparat keamanan bertindak sigap. Untuk meredam gejolak massa, Jumat malam kepolisian Jawa Timur menahan empat pimpinan PT Ajinomoto, dan menjadikannya sebagai tersangka. Tuduhannya melanggar UU Konsumen.

Ke-empat pimpinan PT Ajinomoto tersebut masing-masing Ir Haryono (Manajer Quality Control), Yosiko Ogama (Direktur Teknik), Sartono (Manajer Produksi) dan Hari Suseno (Manajer Pabrik). Hingga Sabtu siang, mereka masih diperiksa tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur.

Sebelum ini, sebenarnya Ajinomoto sudah mengantungi sertifikat ‘halal’ dari MUI. Namun itu hanya berlaku dua tahun, dan berakhir sejak Juni 2000. Setelah tanggal itu, pihak Ajinomoto tak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. Mereka malah mengubah bahan bakunya, yang ditengarai MUI mengandung ekstrak lemak babi.

Tapi benarkah megandung lemak babi? PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur “porcine”. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta, Kamis.

Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi.

Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan produk akhir.

Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton.

Tjokorda mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI.

Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

4 Tanggapan to “Kasus Lemak Babi di Indonesia”

  1. informasi yang bermanfaat buat umat, khusus nya omak omak,msh percayakah kita dgn ajinomoto,dancow,dsb….????

  2. Some people also offer 4 free penny products on hand
    picks great, even now without registration. In fact,
    even as a trustworthy very experienced small cap stock trader,
    I usually keep had been trades to $5000 or less.

  3. Outstanding post ƅut I was wanting too know if you could
    write a litt more on thіѕ topic? I’d be vеry thankful
    іf you could elaborate a lіttle bіt more.
    Bless you!

Tinggalkan komentar